TRIBUNLOMBOKCOM - Jadwal waktu sholat Lombok, Kota Mataram dan beberapa wilayah NTB untuk hari Kamis, 4 Agustus 2022 untuk menyempurnakan ibadah sholat wajib. Jadwal waktu sholat ini juga
Rumahyang telah dihibah tidak menjadi harta pusaka. Rumah yang telah sempurna Facebook. Email or phone: Password: Forgot account? Sign Up. See more of AIA Public Takaful - Desaru, Kota Tinggi, Pasir Gudang - Izzat Syafiq on Facebook. Log In. or. Create new account. See more of AIA Public Takaful - Desaru, Kota Tinggi, Pasir Gudang - Izzat
RADARBANGSACOM - Salat berjamaah memang lebih dianjurkan karena 27 derajat lebih baik dari pada salat munfarid (sendirian), keutamaan ini tidak berbeda antara perempuan dan laki-laki. Namun, pelaksanaan salat berjamaah di masjid memiliki hukum yang berbeda. Laki-laki dianjurkan melaksanakan salat fardhu berjamaah di masjid, namun perempuan lebih utama melaksanakan salat fardhu berjamaah di rumah.
Sebagaimanadiketahui bersama, para ulama dari berbagai negara di dunia memutuskan agar mengalihkan shalat jamaah dari masjid ke rumah masing-masing demi mencegah hal berbahaya terjadi, yakni penyebaran virus Covid-19 yang saat ini tengah menjadi pandemi. "Di dalam memutus epidemi ini, maka Jumat diganti dengan zuhur. Shalatnya di rumah.
Janganragu menggunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ketika bertransaksi agar aman terlindungi secara hukum. Membayar sedikit lebih banyak tak ada salahnya terlebih untuk kepastian/keamaan secara hukum proses jual beli. 4. Cek/cari tahu info harga pasaran terbaru rumah dijual di Rejo Sari, pekanbaru
TaiTzu Ying terkejut dengan antusiasme tinggi penonton di Istora. 16 Juni 2022 22:20. Turnamen basket 3x3 Livin Mandiri bergulir ke Jawa Barat Puluhan jemaah melaksanakan Shalat Ashar berjamaah di Masjid Al-Furqon di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (14/5/2020). Baca juga: MUI DIY: Shalat Idul Fitri di rumah lebih utama untuk cegah COVID-19
. Posisi Mihrab Imam di Masjid Apa hukum posisi imam yang lebih tinggi dibandingkan posisi makmum? Karena ada beberapa masjid yang posisi imam dibuat lebih tinggi. Terima kasih Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma baโdu, Pertama, Pada dasarnya, Islam melarang posisi imam ketika shalat jamaah, lebih tinggi dibandingkan posisi makmum. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya, Dari Adi bin Tsabit al-Anshari bahwa ada seseorang yang bersama sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu di kota al-Madain. Ketika datang waktu shalat dan dikumandangkan iqamah, Ammar maju menjadi imam dan berdiri di atas dukkan, sementara makmum shalat di bawah. Melihat ini, Hudzaifah-pun maju dan menarik tangannya Ammar, beliau pun mengikuti Hudzaifah, hingga Hudzaifah menurunkan amar di tanah. Seusai shalat, Hudzaifah berkata kepada Ammar, ุฃูููู
ู ุชูุณูู
ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููููู ุฅูุฐูุง ุฃูู
ูู ุงูุฑููุฌููู ุงููููููู
ู ููููุง ููููู
ู ููู ู
ูููุงูู ุฃูุฑูููุนู ู
ููู ู
ูููุงู
ูููู
ูยป ุฃููู ููุญููู ุฐูููููุุ ููุงูู ุนูู
ููุงุฑู ููุฐููููู ุงุชููุจูุนูุชููู ุญูููู ุฃูุฎูุฐูุชู ุนูููู ููุฏูููู Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โApabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.โ atau yang semacam itu? Ammar menjawab โDan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.โ HR. Abu Daud 598 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani Keterangan Dukkan tempat yang digunakan untuk duduk sebagaimana kursi, biasanya dalam bentuk bangunan kotak kecil di dasar tembok, layaknya teras sebuah rumah. Kedua, dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas mimbar. Sahabat Sahl bin Saโd as-Saโidi radhiyallahu anhu menceritakan, ููููููุฏู ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงู
ู ุนููููููู ููููุจููุฑู ููููุจููุฑู ุงููููุงุณู ููุฑูุงุกูููุ ูููููู ุนูููู ุงููู
ูููุจูุฑูุ ุซูู
ูู ุฑูููุนู ููููุฒููู ุงููููููููุฑูู ุญูุชููู ุณูุฌูุฏู ููู ุฃูุตููู ุงููู
ูููุจูุฑูุ ุซูู
ูู ุนูุงุฏูุ ุญูุชููู ููุฑูุบู ู
ููู ุขุฎูุฑู ุตูููุงุชูููุ ุซูู
ูู ุฃูููุจููู ุนูููู ุงููููุงุณู ููููุงูู ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุฅููููู ุตูููุนูุชู ููุฐูุง ููุชูุฃูุชูู
ูููุง ุจููุ ููููุชูุนููููู
ููุง ุตูููุงุชููยป Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram dan jamaah pun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian, ketika beliau iโtidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan bersabda, โWahai para sahabat, aku lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.โ HR. Bukhari 377, Muslim 544, Nasai 739, dan yang lainnya. Karena beliau mengimami shalat di atas mimbar, posisi beliau lebih tinggi daripada makmum. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan, imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan. Misalnya, agar bisa dilihat makmum atau agar suaranya lebih didengar oleh makmum. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Imam as-Syafii, ููุงู ุงูุดุงูุนู ุฃุฎุชุงุฑ ููุฅู
ุงู
ุงูุฐู ูุนูู
ู
ู ุฎููู ุฃู ูุตูู ุนูู ุงูุดูุก ุงูู
ุฑุชูุนุ ููุฑุงู ู
ู ุฎูููุ ูููุชุฏูู ุจูุ ูู
ุง ุฑูู ุณูู ุจู ุณุนุฏ โSaya berpendapat bahwa imam yang hendak mengajari shalat makmum di belakangnya, dia boleh shalat di tempat yang tinggi, agar bisa dilihat oleh orang yang berada di belakangnya, sehingga mereka bisa mengikuti shalatnya imam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sahl bin Saโd.โ al-Mughni, 2/154. Berapa Ketinggian Posisi Imam yang Makruh? Dalam matan Zadul Mustaqniโ โ fikih hambali โ dinyatakan, ูููุฑู ุฅุฐุง ูุงู ุงูุนูู ุฐุฑุงุนุง ูุฃูุซุฑ Makruh hukumnya, apabila posisi ketinggian imam satu hasta atau lebih. Zadul Mustaqniโ, hlm. 20. Allahu aโlam. Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur ๐ Pamer Kemesraan Dalam Islam, Siapakah Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Cepat Kaya Dengan Sedekah, Cincin Pria Emas Putih, Ciri Ciri Talak, Posisi Jam Tangan Yang Benar KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID _kl1MCGJGuTKVr16XsN4sZ_Tjf5ACBB5bGjgral5m6SUXMUOSU1SMQ==
JAKARTA - Peradaban Islam tak hanya meninggalkan desain lengkung. Namun, ada pula bangunan yang menjadi simbol pencapaian peradaban Islam, yaitu menara. Biasanya, bangunan menara ini menyatu dengan masjid. Ini tak sekadar bangunan, namun ada sistem nilai yang melandasinya. Dalam peradaban Islam, menara, terutama menara masjid, muncul saat peradaban awal Islam, yaitu saat masa-masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya di Madinah. Ini bermula bagaimana cara mengumandangkan panggilan shalat bagi umat Islam saat itu, biasanya panggilan shalat dilakukan di jalan atau di atap rumah-rumah yang tinggi. Seiring berkembangnya waktu dan berpikir mengenai efektivitas, kemudian muncullah pemikiran untuk membangun sebuah menara masjid. Keberadaan menara kemudian memang tak hanya berfungsi untuk mengumandangkan azan. Namun, juga untuk menyampaikan pengumuman kepada umat Islam. Sebab, masjid tak hanya sebagai tempat shalat, tetapi tempat kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosial dan Islamic Culture Foundation, Cherif Jah Abderahman, pernah menyatakan, menara ini tak hanya sebuah bangunan. Namun, ini merupakan simbol yang merangkum sistem nilai, pengetahuan, dan tradisi dalam cara yang sama, terkait dengan menara, umat Islam juga berupaya dan bekerja meletakkan fondasi ajaran Islam dalam membangun peradaban dan arsitektur. Arsitek Muslim terus berupaya mengatasi masalah teknik dengan melahirkan beragam bentuk sinilah, kemudian lahir bentuk-bentuk menara masjid yang lebih tinggi, indah, dan signifikan. Tentu, disesuaikan dengan kebutuhan. Abderahman mengatakan, terkadang masyarakat Barat sekarang ini tak memahami bagaimana mestinya menafsir keberadaan menara bangunan yang mewujud mengantarkan sebuah makna. Ia juga melambangkan sebuah simbol dan kehadiran. Demikian pula dengan bangunan sebuah menara. Dalam peradaban Islam, menara melambangkan kehadiran sebuah kesadaran kolektif umat manusia, sejak masa awal, konsep superioritas dan rasa unggul masuk ke dalam relung hati mereka. Maka kemudian, muncul banyak menara di setiap negara yang menyimbolkan perasaan itu dan tentu menunjukkan hasil sebuah melacak sejarah, semua bisa melihat menara-menara di Italia yang menandakan adanya rivalitas di antara kota-kota yang ada di sana. Lihat pula Menara Eiffel dan gedung-gedung pencakar langit yang ada di New York yang menjadi penanda kekuatan teknologi.
Pertanyaan Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai pengobatan sosial, pusat hafalan Qurโan, perpustakaan Islam serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya dibuat bangunan secara terpisah? Teks Jawaban mengapa masjid berada di bawah bangunan atau di atasnya. Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini. Dalam kitab Al-Mausuโah Al-Fiqhiyyahโ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah, Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya dibolehkan. Karena keduanya bangunan atas dan bawah adalah dua hal yang boleh diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.โ Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya โSaya membangun rumah, sementara niat telah bulat sebelum membangun rumah akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan telah selesai dan bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah dibangun kamar mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal mengecat dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami. Saya mendengar dari sebagian orang bahwa menjadikan masjid di bawah rumah tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati bangunan tersebut serta tidak meneruskan pembangunan masjid sejak lima tahun lalu sampai mendapatkan kejelasan. Maka apa pendapat para ulama yang kami muliakan tentang membangun masjid di bawah rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid kecil selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa penghentian ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami kejelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan? Mereka menjawab โTidak mengapa kenyataan masjid dibawah rumah, jika masjid dan rumah dibangun sejak pertama seperti ini. Atau menjadikan masjid baru di bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah di atas masjid, maka hal ini tidak boleh. Karena atap dan atas masjid mengikuti masjid.โ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II Kedua Asalnya adalah melaksanakan wasiat tanpa merubahnya, selagi tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman Allah Taโala ููู
ููู ุจูุฏูููููู ุจูุนูุฏู ู
ูุง ุณูู
ูุนููู ููุฅููููู
ูุง ุฅูุซูู
ููู ุนูููู ุงูููุฐูููู ููุจูุฏููููููููู ุฅูููู ุงูููููู ุณูู
ููุนู ุนููููู
ู ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ 181 โMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ QS. Al-Baqarah 181 Adapun jika merubahnya kepada yang lebih baik, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata โMerubah wasiat kepada yang lebih utama, diperselisihkan para ulama. Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak boleh. Berdasarkan keumuman firman Allah โMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnyaโ QS. Al-Baqarah 181. Tanpa ada pengcualiaan melainkan kalau ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah. Di antara mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka segala sesuatu yang lebih mendekatkan diri kepada Allah serta lebih bermanfaat kepada yang diberi wasiat, akan lebih utama juga. Orang yang berwasiat adalah manusia biasa yang terkadang tak tampak baginya apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama dalam satu waktu, tidak yang lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi sallallahuโalaihi wa sallam telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih utama disertai harus menunaikannya. Menurut pendapat saya dalam masalah ini, kalau wasiat itu untuk orang tertentu,maka tidak dibolehkan merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf kepada Zaid, maka tidak diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung kepada orang tertentu. Kalau sekiranya tidak ditentukan โseperti untuk masjid atau orang-orang fakir โ maka tidak mengapa diberikan kepada yang lebih utama.โ Tafsir Al-Qurโan, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254 Dengan demikian, dibolehkan membangun masjid sendiri dan tempat kegiatan-kegiatan sosial secara terpisah, begitu pula dibolehkan menjadikan semuanya dalam satu bangunan. Wallallhuโalam .
Hukum Menghias Masjid Dengan Megah Hukum Menghias Masjid Dengan Megah Fri 14 February 2014 0612 Shalat > Masjid views Pertanyaan Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz,Apa hukum membangun masjid yang megah yang dipenuhi dengan ornamen dan hiasan yang mahal-mahal, bahkan ada sebagian ada yang hiasannya terbuat dari syariat Islam memandang masalah bermegahan dalam menghias masjid? Demikian, jazakallah atas penjelasannya Jawaban Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada dua istilah yang terkait dengan renovasi masjid yang seringkali dipahami orang secara terbolak-balik. Kedua istilah itu adalah tasy-yid al-masjid dan tazyin al-masjid. Keduanya berbeda, baik dari segi pengertian dan juga dari segi hukumnya. A. Tasy-yid Al-Masjid 1. Pengertian Kita mengenal istilah tasy-yid al-masjid ุชุดููุฏ ุงูู
ุณุฌุฏ, yang merupakan istilah dalam bahasa Arab, berasal dari kata dasar syayyada yusyayyidu tasy-yidan ุดููุฏ - ูุดููุฏ - ุชุดูููุฏุง. Pengertian istilah ini dalam bahasa Indonesia adalah membangun ulang, merenovasi atau merekonstruksi ulang. Sehingga istilah tasy-yid al-masjid bisa kita artikan sebagai upaya untuk memperbaiki, merekosntruksi, atau merenovasi sebuah majis. Merenovasi masjid bisa saja kecil-kecilan, tanpa mengubah apapun, baik bentuk maupun struktur bangunan, kecuali hanya memastikan semua kelengkapan masjid berfungsi dengan baik. Tetapi merenovasi masjid juga tetapi bisa bisa bermakna lebih luas yaitu renovasi total. Renovasi total bisa saja melakukan perubahan struktur bangunan, penambahan luas, dan juga termasuk dalam arti merobohkan bangunan lama dan membangun kembali dari awal. Semua termasuk dalam kategori tasy-yid al-masjid. 2. Hukum Seluruh ulama sepakat membolehkan tindakan merenovasi masjid, karena renovasi masjid termasuk ke dalam bagian memakmurkan masjid. Dan memakmurkan masjid adalah salah satu perintah Allah SWT yang telah ditetapkan pensyariatannya di dalam Al-Quran Al-Kariem ุฅููููู
ูุง ููุนูู
ูุฑู ู
ูุณูุงุฌูุฏู ุงููููู ู
ููู ุขู
ููู ุจูุงููููู ููุงููููููู
ู ุงูุขุฎูุฑู ููุฃูููุงู
ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุขุชูู ุงูุฒููููุงุฉู ููููู
ู ููุฎูุดู ุฅููุงูู ุงููููู ููุนูุณูู ุฃููููููุฆููู ุฃูู ููููููููุงู ู
ููู ุงููู
ูููุชูุฏูููู Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. QS. At-Taubah 18 Selain ayat di ayat, dasar masyruโiyah renovasi masjid juga berlandaskan apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab dan Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhuma. Meski Rasulullah SAW tidak pernah melakukan renovasi masjid, namun kedua shahabat beliau yang berposisi sebagai amirul-mukminin, dalam masa pemerintahan masing-masing melakukan renovasi. Tentu kalau Rasullah SAW tidak merenovasi masjid, karena saat itu belum ada alasan yang kuat dan menjadi pendorong. Sedangkan di masa kedua khalifah, ada kebutuhan untuk memperluas bangunan, terkait dengan semakin membeludaknya jamaah di masjid, atau juga karena kebutuhan lainnya. B. Tazyin Al-Masjid 1. Pengertian Secara bahasa, kata tazyin dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar zayyana yuzayyinu tazyinan ุฒููู - ููุฒูููู - ุชุฒูููููุง. Artinya adalah memberi hiasan agar terlihat menjadi indah dipandang mata. Di dalam Al-Quran Al-Karim, Allah SWT berfirman ููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุงู ุฒููููุชูููู
ู ุนููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู ููููููุงู ููุงุดูุฑูุจููุงู ูููุงู ุชูุณูุฑููููุงู ุฅูููููู ูุงู ููุญูุจูู ุงููู
ูุณูุฑูููููู Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-Aโraf 31 Kata tazyin ุชูุฒููููู adalah kosa kata dalam bahasa Arab, yang bermakna ุงุณูู
ู ุฌูุงู
ูุนู ููููู ุดูููุกู ููุชูุฒูููููู ุจููู Kata yang mencakup segala hal yang terkait dengan sesuatu yang dihias Istilah tazyinul-masjid secara bebas bisa diterjemahkan dengan istilah menghias masjid. Namun sebagian dari para ulama memahami istilah tazyinul-masjid ini bukan sekedar dalam makna membuat masjid yang indah atau sekedar menghiasnya, tetapi sudah sampai kepada titik berlebih-lebihan dalam menghiasnya. 2. Hukum Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun. Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka, bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan juga tidak sedikit yang sampai mengharamkannya. Awalnya masalah tazyinul masjid ini tidak pernah terangkat menjadi perbedaan pendapat, karena umumnya masjid di masa Rasulullah SAW dan di masa para shahabat, didirikan dengan amat bersahaja dan sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itu pun hanya berupa daun kurma. Alasnya bukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafaโ Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan kalau dihitung jumlahnya, bisa mencapai ratusan kilogram bahkan sampai berton emas dan perak. Jadi harganya memang terlalu amat sangat mahal sekali. Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bidโah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya. C. Naqsy Al-Masjid Selain itu juga ada istilah-istilah khusus yang secara lebih sempit sering digunakan, terkait dengan istilah tazyinul-masjid, misalnya istilah naqsy dan lainnya. 1. Pengertian Naqsy Istilah an-naqsy ุงูููุด adalah kosa kata dalam bahasa Arab, yang maknanya membuat gambar, ukiran atau motif yang timbul. Contoh mudah naqsy ini adalah stempel yang biasa digunakan untuk mengesahkan surat. Karet stempel itu diukir sedemikian rupa sehingga tulisan atau gambarnya menjadi timbul. Stempel yang merupakan naqsy ini dimiliki oleh Rasulullah SAW berbentuk cincin namun berfungsi untuk mengesahkan surat resmi yang beliau kirim kepada para penguasa dunia. Cincin beliau SAW itu tidak lain adalah stempel, bertuliskan tiga lafadz suci Muhammad Rasul Allah ู
ุญู
ูุฏ ุฑุณูู ุงููู, maknanya adalah Muhammad utusan Allah. Karena ketiga lafadz ini tergolong suci, maka setiap kali beliau masuk ke WC, untuk menghormati lafadz yang suci ini, beliau SAW melepas cincin itu terlebih dahulu. Selain stempel Rasulullah SAW, para khalifah pengganti beliau dalam kedudukan sebagai kepala negara pun juga memilikinya. Abu Bakar radhiyallahuanhu memiliki stempel yang bertuliskan niโmal qadiru Allah ูุนู
ุงููุงุฏุฑ ุงููู yang bermakna Allah sebaik-baik penentu atau penguasa. Amirul Mukminin radhiyallahuanhu juga memiliki stempel kenegaraan. Stempel Umar bertuliskan lafadz kafa bil-mauti waโiza ููู ุจุงูู
ูุช ูุงุนุธุง, yang maknanya cukuplah kematian itu menjadi pengingat. Stempel Amirul Mukminin Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu bertuliskan lafadz latashbiranna au latandamanna ูุชุตุจุฑูู ุฃู ูุชูุฏู
ูู. Maknanya bersabarlah atau kamu akan rugi. Sedangkan stempel Ali bin Abi Thalib bertuliskan lafadz al-mulku lillah ุงูู
ูู ููู , yang maknanya Kerajaan itu milik Allah. 2. Hukum Naqsy Masjid Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menghias masjid dengan ukiran yang timbul, atau an-naqsy. a. Jumhur Ulama Makruh Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafiโiyah dan Al-Hanabilah sepakat memakruhkan tindakan ini, dengan dasar hukum bahwa an-naqsy ini termasuk kategori bermewah-mewah dalam tingkat yang dianggap sudah berlebihan. Barangkali an-naqsy di masa itu selain sulit dikerjakan, juga terbilang sangat mahal. Karena lazimnya naqsy ini adalah membuat ukiran timbul yang terbuat dari emas atau logam-logam mulia. Sehingga tindakan seperti itu dianggap berlebihan dan buang-buang biaya. Sedangkan landasan nash yang mereka jadikan sebagai dasar untuk memakruhkan adalah hadits berikut ini ูุงู ุชููููู
ู ุงูุณููุงุนูุฉู ุญูุชููู ููุชูุจูุงููู ุงููููุงุณู ููู ุงููู
ูุณูุงุฌูุฏู Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali bila orang-orang telah bermewah-mewah dalam masjid HR. Abu Daud dan Ibnu Majah b. Al-Hanafiyah Tidak Makruh Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah tidak memakruhkan tindakan nasqy pada masjid. Dan termasuk yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Wahab dan Ibnu Nafiโ dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, dan sebagian ulama mazhab Asy-Syafiโiyah, apabila nasy itu sedikit saja. 3. Sebab Kemakruhan Makruh yang ditetapkan oleh jumhur ulama ini karena setidaknya ada dua alasan a. Tidak Amanah Penyebab makruhnya naqsy pada masjid adalah karena akan menyebabkan tersia-siakannya amal jariyah umat Islam, dari yang seharusnya untuk membiayai hal-hal yang lebih produktif dan menempati skala prioritas utama, menjadi sekedar untuk hal-hal yang kurang produktif dan bukan prioritas. Sehingga akan berdampak pada kurang berlipatnya pahala orang yang menafkankan hartanya buat masjid tersebut. Jadi intinya menurut jumhur ulama, bahwa harta yang telah orang-orang berikan untuk masjid, baik infaq biasa atau wakaf, tidak layak untuk sekedar dibelanjakan buat berbagai hiasan yang megah dan mahal-mahal. Tetapi seharusnya untuk kepentingan yang memang nyata dibutuhkan dalam operasional masjid, yang langsung dirasakan manfaatnya oleh umat Islam. Namun jumhur ulama tidak memakruhkan apabila dana yang digunakan untuk itu adalah dana pribadi langsung. Misalnya seseorang memang sengaja membangun masjid dengan dana pribadi, bukan dengan dana yang dikumpulkan dari orang lain atau dari masyarakat, maka bila dia berkeinginan membangunnya dengan megah, penuh dengan ukiran dan hiasan-hiasan yang mahal, hukumnya tidak menjadi makruh. Dan mestinya, bila orang yang mewakafkan hartanya memang tahu persis bahwa dana yang diberikannya untuk masjid itu bertujuan sekedar untuk membuat naqsy yang tidak terlalu produktif, dan dia rela serta tidak merasa dirugikan, tentu tidak menjadi masalah juga. b. Menggangu Konsentrasi Kedua, makruhnya naqsy disini karena faktor takut akan memecah konsentrasi jamaah yang sedang shalat. Dikhawatirkan mereka akan sibuk memandangi dan mengagumi ukiran dan hiasan yang mewah itu, sehingga boleh jadi malah tidak bisa fokus dalam mengerjakan shalat. Oleh karena itu, jumhur ulama membedakan antara naqsy yang dibuat di arah kiblat dengan yang bukan di arah kiblat. Kemaruhannya hanyalah apabila naqsy ini dibuat di arah kiblat jamaah shalat, seperti di mihrab imam, atau diarah dinding depan dari jamaah shalat. Sebab meski disunnahkan dalam shalat harus menundukkan pandangan, namun tetap saja besar kemungkinan orang-orang yang sedang shalat akan teralihkan perhatiannya ke arah depan wajah mereka. Sebaliknya, bila naqsy itu dibuat bukan di arah kiblat, atau dalam kata lain, tidak sampai mengalilhkan konsentrasi orang yang sedang shalat, maka tidak ada kemakruhan di dalamnya. c. Menyalahi Sunnah Nabi Pendapat yang memakruhkan naqsy ini juga punya dalil yang lain, yaitu menghias masjid dengan gemerlap tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat beliau. Masjid di masa mereka sama sekali sepi dari berbagai macam perhiasan yang mahal dan merusak konsentrasi jamaah. Namun tidak mengurangi nilai kemuliaan dan keutamaan masjid-masjid itu sampai sekarang ini. Maka kalau di masa sekarang ada keinginan agar masjid itu menjadi mulia dan punya kedudukan yang tinggi, bukan dengan jalan membuat perhiasan yang mewah, melainkan dengan cara menjadikan masjid itu sebagai pusat aktifitas dan kegiatan masyarakat. Jadi bukan bangunannya yang diurus, tetapi bagaimana mengurus sumber daya manusianya. Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT ููููู ุฑูุฌูุงูู ููุญูุจููููู ุฃูู ููุชูุทููููุฑููุงู ููุงููููู ููุญูุจูู ุงููู
ูุทูููููุฑูููู Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. QS. At-Taubah 108 Dan juga sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, yang lebih mengutamakan penyebutan orang yang hati nya bergelantungan atau terpaut selalu dengan masjid. Dalam hal ini Beliau SAW sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang arti dan nilai kemegahan suatu masjid dari sudut pandang keindahan bangunan dan aneka ragam hiasannya. Tetapi yang beliau sebut adalah sumber daya manusianya, yang dikatakan terpaut dengan masjid. Rasulullah SAW bersabda ุณูุจูุนูุฉู ููุธููููููู
ู ุงูููู ููู ุธูููููู ููููู
ู ูุงู ุธูููู ุฅููุงูู ุธููููู ุฅูู
ูุงู
ู ุนูุงุฏููู ููุดูุงุจู ููุดูุฃู ููู ุทูุงุนูุฉู ุงูููู ููุฑูุฌููู ููููุจููู ู
ูุนูููููู ุจูุงูู
ูุณูุงุฌูุฏู ... Ada tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada hari yang tiada naungan melainkan naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dengan beribadat kepada Allah dan laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid. HR. Bukhari dan Muslim Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MABaca Lainnya Dosa Riba Setara Berzina Dengan Ibu Kandung Sendiri? 13 February 2014, 0032 Muamalat > Riba viewsBeda Pajak dengan Zakat 12 February 2014, 0406 Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya viewsAdakah Ahli Waris Pengganti? 11 February 2014, 0601 Mawaris > Ahli waris viewsOrang Tua Non-Muslim, Apakah Wajib Menafkahi Mereka? 10 February 2014, 0612 Umum > Hukum viewsImam Terlalu Lama, Bolehkah Mufaraqah? 9 February 2014, 0502 Shalat > Makmum viewsWajibkah Seorang Anak Memberi Nafkah Kepada Orang Tuanya? 8 February 2014, 1300 Pernikahan > Hak dan kewajiban viewsApa Yang Disebut Satu Kali Susuan? 7 February 2014, 1017 Pernikahan > Mahram viewsTayammum Sampai Siku Atau Pergelangan Tangan? 6 February 2014, 0630 Thaharah > Tayammum viewsBolehkah Kita Sepakat Tidak Pakai Hukum Waris? 4 February 2014, 0603 Mawaris > Masalah terkait waris viewsHaruskah Tayammum Lagi Tiap Mau Shalat? 3 February 2014, 0601 Thaharah > Tayammum viewsHukum-hukum Terkait Najis 2 February 2014, 1350 Thaharah > Najis viewsWasiat Orang Tua Bertentangan Dengan Hukum Waris 1 February 2014, 0520 Mawaris > Masalah terkait waris viewsHaruskah Berwudhu Dengan Air Dua Qulah? 31 January 2014, 1200 Thaharah > Air viewsTahun Baru Imlek dan Angpau 30 January 2014, 0626 Kontemporer > Fenomena sosial viewsBolehkah Menjama' Shalat Karena Sakit? 29 January 2014, 0630 Shalat > Shalat Jama viewsBolehkah Foto Paspor Tanpa Jilbab? 28 January 2014, 0616 Wanita > Pakaian viewsHukum Mengenakan Cadar, Wajibkah? 27 January 2014, 0500 Wanita > Pakaian viewsMasih Berhakkah Anak Murtad atas Warisan Ayahnya yang Muslim? 26 January 2014, 0635 Mawaris > Masalah terkait waris viewsJual Beli Dua Harga Haram, Bagaimana dengan Kredit? 25 January 2014, 0610 Muamalat > Jual-beli viewsAnak Meninggal Lebih Dulu Dari Ayah, Apakah Anak itu Dapat Warisan? 24 January 2014, 1200 Mawaris > Hak waris viewsTOTAL tanya-jawab 49,908,171 views
Ilustrasi sholat berjamaah. Lebih baik posisi imam dan makmum sama-sama tinggi atau rendahnya JAKARTAโ Pernahkah Anda mendapati sholat berjamaah dengan posisi tempat sholat Imam lebih tinggi dibanding makmum atau pun sebaliknya posisi tempat sholat makmum lebih tinggi dari imam? Apa hukumnya? Apakah benar tempat Imam yang lebih tinggi dari makmum bisa menghilangkan pahala sholat berjamaah? Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor, mengatakan dalam kitab Busyra al-Karim Muqaddimah Hadromiyah dijelaskan bahwa hukumnya makruh tempat sholat makmum lebih tinggi dari imam atau tempat sholat imam lebih tinggi dari makmum tanpa adanya uzur. Uzur disini berarti adanya sesuatu yang sangat mendesak yang membuat misalnya Imam harus berada di tempat yang lebih tinggi dari makmum. Maka menurut Habib Hasan sesuai kaidah fiqih bahwa semua yang makruh yang berhubungan dengan jamaah maka itu bisa menghilangkan fadhilah jamaah. Dia mencontohkan bahwa di antara keutamaan sholat berjamaah adalah lurus dan rapatnya shaf sholat berjamaah, maka ketika shaf sholat tidak lurus dan tidak rapat hukumnya makruh. Hal itu dapat menghilangkan fadilah atau keutamaan berjamaah. "Demikian juga ini, tempat imam lebih tinggi dari makmum, makmum lebih tinggi dari imam, tanpa uzur. Maka itu makruh bisa menghilangkan fadilah jamaah. Ini di Mazhab Imam Syafii," kata Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam program tanya jawab yang disiarkan langsung kanal YouTube Al Wafa Tarim yang merupakan Official Channel TV Al Wafa Tarim yang diasuh Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor beberapa hari lalu. Pahala sholat jamaah Sholat merupakan rukun Islam kedua yang memiliki kedudukan tinggi dalam agama ini. Terlebih dalam sholat berjamaah yang dilakukan oleh seorang mukmin, ada beragam tujuan yang akan menghasilkan kebaikan pada dirinya. Bagi orang yang sholat berjamaah maka akan disiapkan surga baginya ู
ููู ุบูุฏูุง ุฅูููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏูุ ุฃููู ุฑูุงุญูุ ุฃูุนูุฏูู ุงูููู ูููู ููู ุงููุฌููููุฉู ููุฒูููุงุ ูููููู
ูุง ุบูุฏูุงุ ุฃููู ุฑูุงุญู "Barang siapa pergi ke masjid pada awal dan akhir siang, maka Allah akan menyiapkan baginya tempat dan hidangan di surga setiap kali dia pergi." HR Bukhari dan Muslim.
hukum rumah lebih tinggi dari masjid